Empat Poin Keuntungan Masyarakat Dari UU Tapera

24-02-2016 / KOMISI VI

Anggota Komisi VI DPR-RI Bambang Haryo Soekartono memaparkan empat poin penting keuntungan yang bisa didapatkan rakyat jika Undang-Undang Tabungan Perumahan  Rakyat (Tapera) dijalankan dengan baik oleh pemerintah. Dia juga beranggapan Tapera merupakan perlindungan negara terhadap warganya.

 

"Tapera ini perlu, karena perumahan rakyat itu dibutuhkan untuk melindungi rakyat," ungkap Bambang saat diwawancarai usai Rapat Paripurna, Selasa (23/2).

 

Anggota Dewan dari dapil Jawa Timur I ini menjelaskan empat poin yang dimaksud adalah, pertama, dengan adanya UU Tapera diharapkan masyarakat mendapat hunian yang layak, sehingga masyarakat bisa istirahat dengan baik, Dengan begitu mereka dapat bekerja dengan aktivitasnya masing-masing secara produktif.

 

Kedua pengadaan rumah untuk rakyat yang berbenghasilan menengah kebawah berdampak pada anak-anak yang ada di perumahan ini bisa belajar dengan baik, sehingga mampu melahirkan generasi bangsa yang unggul.

 

Ketiga, rumah bagi rakyat bisa menimbulkan rasa percaya diri masyarakat Indonesia. Dengan adanya rumah rakyat tanggung jawab negara terhadap  penduduknya sebagai warga negara tentu memenuhi amanat konstitusi, yakni kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Adapun poin keempat, kata politisi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) adalah, rumah rakyat bisa mewujudkan kesehatan lingkungan. "Rumah rakyat juga akan memberikan kesehatan bagi warganegara, masyarakat akan terlindungi dari berbagai macam penyakit," papar Bambang.

 

Meskipun Bambang memiliki ekspektasi yang positif terhadap pengesahan UU Tapera ini, namun dia juga memberikan catatan agar implementasi dari UU tersebut, yang berada di bawah kewenangan pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik dan jujur, tanpa ada penyelewengan dalam prosesnya.

 

"Jangan sampai kasus-kasus yang pernah terjadi seperti tabungan haji terulang kembali. Di situ masih ada sesuatu yang tidak transparan. Ada indikasi permainan yang tidak fair di situ," ujar Bambang.

 

Selain itu Bambang juga mengkhawatirkan ada penyalahgunaan dalam pelaksanaan UU Tapera. Dia memberi contoh pada kasus BPJS, seharusnya masyarakat yang sudah membayar iuran bisa mendapatkan pelayanan yang pantas, namun kenyataanya masih banyak kendala di lapangan. Dia berharap, semoga implementasi UU Tapera tidak demikian, sehingga masyarakat mendapat haknya.

 

Mengantisipasi hal tersebut Bambang merekomendasikan ada dewan pengawas dalam pelaksanaan UU Tapera ini. Termasuk DPR sebagai lembaga legislatif yang bertugas mengawasi kinerja penanggung jawab program Tapera, sehingga dalam pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik.(eko,mp) foto: Azka/parle/od

 

BERITA TERKAIT
Komisi VI Dorong Himbara Bangun Ekonomi dari Bawah
22-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rinimenekankan pentingnya peran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam membangun...
Penghapusan Tantiem Jangan Sampai Pengaruhi Kinerja BUMN
21-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Penghapusan tantiem di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) disambut baik oleh Anggota Komisi VI DPR RI Ismail....
Mufti Anam Dorong Perbankan Dukung Pembiayaan UMKM Mitra Program MBG
21-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam meminta perbankan nasional lebih serius mendukung keberhasilan program...
Harga Gula dan Tetes Tebu Anjlok, Komisi VI Dengar Keluhan APTRI
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengadukan anjloknya harga gula dan tetes tebu kepada Komisi VI DPR...